Kepala Dusun di Bengkayang Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Keponakan
kalbarnews.web.id – Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, menangkap seorang kepala dusun berinisial FS (50) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap keponakannya. Kasus ini terungkap setelah pelaku mengunggah foto korban di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan sejak 6 Oktober 2025. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memiliki hubungan dengan korban dan menjanjikan pernikahan setelah korban menyelesaikan sekolahnya.
“Pelaku mengaku menjadikan korban sebagai pacar dan berjanji akan menikah setelah korban selesai sekolah,” ujar AKP Anuar, Kamis (16/10/2025).
Polisi menyebut pelaku juga melakukan intimidasi terhadap korban agar tidak melapor. Kasus ini akhirnya terungkap setelah pelaku mengunggah foto korban di Facebook.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan secara mendalam, dengan tetap menjaga identitas dan kondisi psikologis korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang,” tegas AKP Anuar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, termasuk di media sosial, serta pentingnya pelaporan segera jika ditemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau eksploitasi.
Cek juga artikel paling seru dan top di wikiberita.net

