Modus Penipuan Video Call Seks Diduga Berasal dari Rutan Pontianak, Aparatur Negara Ikut Jadi Korban
kalbarnews.web.id PONTIANAK — Sebuah kabar mengejutkan kembali muncul dari balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah narapidana di dalam rutan diduga menjalankan aksi penipuan daring bermodus video call seks (VCS) melalui aplikasi kencan seperti Michat. Modus ini ternyata tidak hanya menjerat masyarakat umum, tetapi juga menyasar sejumlah aparatur negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa kejahatan siber kini tidak lagi terbatas di luar lembaga pemasyarakatan. Para pelaku yang sedang menjalani hukuman justru memanfaatkan celah teknologi untuk melakukan kejahatan baru dari balik jeruji.
Modus Operandi: Rayuan Digital Berujung Pemerasan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku membuat akun palsu di aplikasi kencan dengan menggunakan identitas dan foto perempuan muda. Setelah mendapatkan target, mereka mulai membangun percakapan intens dengan korban. Pelaku kemudian mengajak melakukan panggilan video dengan iming-iming hubungan pribadi yang lebih dekat.
Saat korban terperangkap dan bersedia melakukan video call, pelaku mulai merekam layar secara diam-diam. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mengirim sejumlah uang dengan ancaman video tersebut akan disebarluaskan jika permintaan tidak dipenuhi.
Beberapa korban bahkan mengaku telah mentransfer uang hingga jutaan rupiah karena takut reputasi dan karier mereka hancur. Pola ancaman ini sama di setiap kasus: pelaku memanfaatkan rasa malu korban untuk menekan secara psikologis.
Aparatur Negara Ikut Jadi Sasaran
Yang mengejutkan, berdasarkan laporan yang diterima aparat, sejumlah korban ternyata berasal dari kalangan aparatur negara. Beberapa di antaranya adalah pegawai instansi pemerintahan, aparat keamanan, dan tenaga pendidik.
Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa modus ini sangat halus dan meyakinkan. Banyak korban tidak menyadari bahwa lawan bicara mereka sebenarnya adalah pelaku yang sedang mendekam di dalam rutan. Para narapidana tersebut diduga menggunakan ponsel ilegal yang berhasil diselundupkan ke dalam kamar tahanan.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Meski razia rutin dilakukan, ternyata masih ada celah yang dimanfaatkan untuk menjalankan praktik ilegal secara daring.
Pihak Rutan Lakukan Penelusuran
Menanggapi isu tersebut, pihak Rutan Kelas IIA Pontianak dikabarkan tengah melakukan investigasi internal. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah benar ada warga binaan yang terlibat dalam jaringan penipuan video call seks tersebut.
Kepala Rutan Pontianak belum memberikan keterangan resmi, namun sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa razia ponsel dan perangkat elektronik kembali diperketat. Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap beberapa blok tahanan yang diduga menjadi tempat aktivitas digital ilegal.
Beberapa petugas menyatakan, praktik seperti ini bisa terjadi karena adanya penyelundupan barang-barang terlarang melalui berbagai cara. Meski sulit dilakukan, tetap ada kemungkinan ponsel dan kartu SIM berhasil masuk ke dalam lingkungan rutan.
Polisi dan Kemenkumham Turun Tangan
Kasus ini kini mendapat perhatian dari aparat kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. Tim gabungan disebut sedang mengumpulkan bukti digital dari para korban untuk melacak aliran dana dan identitas pelaku sebenarnya.
Menurut salah satu sumber di lingkungan kepolisian, pola kejahatan seperti ini bukan hal baru. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah kasus serupa juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, yang membuat kasus di Pontianak menarik perhatian adalah karena targetnya tidak hanya masyarakat biasa, tetapi juga pejabat publik.
Polisi menilai, kejahatan berbasis video call ini termasuk kategori cyber extortion atau pemerasan digital. Pelaku biasanya membentuk kelompok kecil yang memiliki peran masing-masing: ada yang membuat profil palsu, ada yang berkomunikasi dengan korban, dan ada yang bertugas menarik dana hasil pemerasan melalui rekening penampung.
Dampak Psikologis bagi Korban
Banyak korban enggan melapor karena malu atau takut reputasinya rusak. Hal ini membuat pelaku semakin berani. Beberapa korban yang berasal dari kalangan aparatur sipil bahkan memilih diam karena khawatir kariernya terganggu jika kasus ini diketahui publik.
Pakar komunikasi digital menilai bahwa kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan psikologis yang memanfaatkan rasa takut dan rasa bersalah korban. “Pelaku tidak hanya mencuri uang, tapi juga menekan korban secara emosional. Rasa malu membuat korban enggan mencari bantuan hukum,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan daring. Jangan mudah percaya dengan identitas seseorang di dunia maya, apalagi jika sudah ada ajakan untuk melakukan panggilan video yang bersifat pribadi.
Perlu Pengetatan Pengawasan di Rutan
Kasus ini juga menjadi catatan serius bagi pengelola lembaga pemasyarakatan. Pemerintah perlu memperketat sistem pengawasan agar alat komunikasi tidak lagi bisa digunakan secara bebas oleh narapidana. Penggunaan teknologi pengacak sinyal (signal jammer) di area rutan dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah kejahatan siber dari balik sel tahanan.
Selain itu, pelatihan bagi petugas juga dibutuhkan agar mereka mampu mendeteksi pola komunikasi mencurigakan dari dalam rutan. Kejahatan digital semacam ini berkembang sangat cepat dan membutuhkan penanganan yang adaptif.
Penutup
Kasus dugaan penipuan video call seks dari Rutan Pontianak menunjukkan bahwa kejahatan digital bisa dilakukan dari mana saja, bahkan dari balik jeruji besi. Fakta bahwa korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk aparatur negara, menjadi bukti bahwa kejahatan siber kini semakin canggih dan sulit diprediksi.
Pihak kepolisian bersama Kemenkumham diharapkan segera mengungkap kasus ini secara menyeluruh agar tidak ada lagi korban berikutnya. Masyarakat pun diimbau lebih waspada dalam berinteraksi secara daring dan tidak mudah tergoda oleh rayuan digital yang menjebak.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan digital kini menjadi tanggung jawab bersama, baik bagi pemerintah, aparat hukum, maupun pengguna internet.

Cek Juga Artikel Dari Platform radarjawa.web.id
