kalbarnews.web.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melakukan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Kamis (28/08/2025). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata, hingga uang palsu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dan dilarutkan ke dalam cairan pembersih agar tidak dapat digunakan kembali.
Rincian 39 Perkara
Berdasarkan data resmi, pemusnahan mencakup:
13 kasus narkotika, dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
11 kasus pencurian, disertai barang bukti alat seperti dodos.
3 kasus perjudian, dengan barang bukti ponsel dan dadu.
4 kasus kerusakan lingkungan, menggunakan barang bukti paralon keset dan alat dulang.
Selain itu, dimusnahkan pula kayu, senjata api, senjata tajam, senapan angin, selang pada kasus migas, uang palsu, hingga pakaian dari kasus asusila.
Komitmen Kejari Sambas
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Kejari Sambas dalam menegakkan hukum.
“Proses hukum tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman penjara. Eksekusi barang bukti adalah tahap penting agar penegakan hukum benar-benar selesai,” ujarnya.
Proses Penegakan Hukum
Daniel menjelaskan bahwa setiap kasus hukum melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Pada tahap akhir, eksekusi tidak hanya menyangkut badan terpidana yang ditangani bersama Rutan Sambas, tetapi juga barang bukti yang terkait perkara.
“Jika barang bukti tidak dieksekusi, bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, Kejari Sambas berkomitmen menuntaskan perkara secara menyeluruh,” tegasnya.