Tiga Oknum Desa di Jelai Hulu Ditangkap Kejari Ketapang, Uang Rakyat Rp491 Juta Raib

kalbarnews.web.id Kejaksaan Negeri Ketapang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur desa. Tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran desa yang berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Para tersangka yang diamankan terdiri dari S, mantan Kepala Desa; W, mantan Bendahara Desa periode sebelumnya; serta F, Bendahara Desa setelahnya. Ketiganya diduga bekerja sama dalam mengatur penyimpangan dana desa dengan pola yang seragam dan terjadi terus-menerus.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan memeriksa dokumen pertanggungjawaban, laporan kegiatan, hingga memintai keterangan dari sejumlah saksi. Fakta awal menunjukkan bahwa aliran dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya dan terdapat sejumlah kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.


Modus Penyimpangan Dana Desa Terungkap

Tim penyidik menemukan praktik manipulasi yang cukup serius. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan desa yang disebutkan dalam dokumen anggaran ternyata tidak pernah dilakukan atau hanya dikerjakan sebagian kecil saja. Kondisi ini diperburuk dengan laporan pertanggungjawaban yang direkayasa sedemikian rupa agar tampak sesuai aturan.

Tidak hanya itu, beberapa anggaran yang tercantum dalam APBDes diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Penggunaan anggaran tanpa bukti jelas membuat penyidik terus menggali keterlibatan para pelaku. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat yang berlangsung selama beberapa tahun anggaran.

Penyidik menyebut bahwa penyimpangan dilakukan secara sistematis, dengan pola yang sama dari satu periode bendahara ke periode berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana bukan sekadar tindakan spontan, tetapi dilakukan secara terencana dengan tujuan memperkaya diri sendiri.


Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Berdasarkan hasil audit investigasi, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp491.653.600. Angka tersebut berasal dari selisih antara anggaran yang dicairkan dengan pelaksanaan kegiatan nyata di lapangan. Banyak kegiatan pembangunan desa yang tercatat terselesaikan, padahal tidak ada bukti fisik maupun administrasi yang mendukung.

Kerugian ini berdampak langsung pada masyarakat Desa Riam Danau Kanan. Anggaran pembangunan yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, atau program kesejahteraan masyarakat justru tidak pernah sampai kepada warga. Akibatnya, sejumlah program desa tidak berjalan dan manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat.

Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya dana desa apabila tidak dikelola secara akuntabel. Pengawasan yang lemah dan kurangnya transparansi kerap menjadi celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan.


Langkah Tegas Penegak Hukum

Kejari Ketapang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus korupsi hingga tuntas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan perbuatan bersama-sama.

Sanksi hukum yang dikenakan tidak hanya mencakup pidana penjara, tetapi juga kewajiban untuk memulihkan kerugian negara. Dengan dasar hukum tersebut, Kejari Ketapang ingin memastikan bahwa pelaku korupsi tidak hanya mendapat hukuman fisik, tetapi juga bertanggung jawab mengembalikan uang rakyat.

Sebagai langkah lanjutan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Ketapang. Masa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan para pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Dampak Sosial dan Pesan bagi Aparatur Desa

Kasus korupsi dana desa selalu menimbulkan dampak sosial yang cukup dalam. Masyarakat menjadi pihak paling dirugikan karena anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka justru dinikmati oleh segelintir oknum. Kejadian ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan APBDes.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi desa-desa lain agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Aparatur desa harus memahami bahwa dana desa bukan milik pribadi dan setiap rupiah harus dikelola secara benar. Masyarakat juga didorong untuk lebih aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan anggaran.


Penutup

Penangkapan tiga oknum perangkat Desa Riam Danau Kanan menandai upaya serius Kejari Ketapang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan anggaran tidak akan dibiarkan dan akan diproses sesuai hukum. Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen bersama, diharapkan kasus serupa tidak terulang sehingga dana desa dapat benar-benar digunakan untuk kemajuan masyarakat.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritabandar.com

You may also like...