Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Divonis 8 Tahun Penjara oleh PN Sanggau
kalbarnews.web.id – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada seorang pria yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah, didampingi hakim anggota Adiansyah Nurahman dan Jau’za Lasta Kautsar, dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025) di ruang sidang utama PN Sanggau.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan terhadap perempuan yang tidak berdaya,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Kronologi dan Fakta Persidangan
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara berulang dan menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, korban merupakan penyandang disabilitas intelektual tingkat berat (diagnosis F72 – Severe Intellectual Disability).
Selama proses persidangan, korban diperiksa secara teleconference karena jarak tempat tinggalnya yang cukup jauh dan kondisi jalan menuju pengadilan sulit dilalui, terutama saat hujan.
Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi karena memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga moral dan nilai-nilai kemanusiaan,” ungkap hakim anggota, Adiansyah Nurahman, saat membacakan pertimbangan majelis.
Proses Hukum dan Sanksi
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Vonis tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, yang menuntut pelaku berdasarkan Pasal 285 KUHP jo. Pasal 294 KUHP, dengan mempertimbangkan keadaan korban dan hasil penyelidikan.
Selain itu, majelis juga mencatat bahwa terdakwa sempat dilakukan penyelesaian adat pada Mei 2025, namun hal tersebut tidak menghapuskan proses hukum pidana karena perbuatan yang dilakukan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Perlindungan Hukum untuk Penyandang Disabilitas
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan dan anak yang rentan terhadap kekerasan seksual.
Lembaga peradilan menegaskan bahwa kondisi disabilitas korban tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan haknya atas keadilan dan perlindungan negara.
“Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di mata hukum,” ujar salah satu anggota majelis hakim.
Komitmen Aparat dalam Penegakan Hukum
PN Sanggau memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pengadilan juga memberikan akses pendampingan psikologis serta menjamin kerahasiaan identitas korban selama persidangan.
Dengan putusan ini, majelis berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghormati dan melindungi kelompok rentan.
Kesimpulan
Vonis terhadap pelaku kekerasan seksual di Sanggau menjadi penegasan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban, terutama mereka yang memiliki keterbatasan.
Hukuman ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Cek juga artikel paling baru dan seru di platform musicpromote.online

