Pelantikan PPNS Kemenkum Kalbar Perkuat Fondasi Penegakan Hukum di Daerah
kalbarnews.web.id Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum di daerah. Melalui kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kanwil Kemenkum Kalbar menambahkan satu personel baru pada jajaran penegak hukum administratif. Acara ini digelar di Aula Soepomo dan dihadiri oleh berbagai pimpinan tinggi di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar, serta perwakilan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Suasana pelantikan berlangsung khidmat dan penuh makna. Kehadiran berbagai unsur penegak hukum menunjukkan bahwa penguatan peran PPNS bukan hanya formalitas semata, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk menghadapi berbagai dinamika hukum di daerah. Setiap PPNS yang dilantik diharapkan mampu menjadi tulang punggung dalam menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Kemenkumham untuk Daerah yang Lebih Tertib
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kehadiran PPNS memiliki dampak besar terhadap penguatan hukum, khususnya pada penyelesaian perkara-perkara administratif. Jonny menyampaikan bahwa PPNS merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum negara. Dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki, PPNS membantu mengisi celah penegakan hukum di tingkat daerah, terutama pada aspek yang tidak tertangani secara langsung oleh aparat kepolisian.
Dalam sambutannya, Jonny menggarisbawahi bahwa PPNS adalah garda terdepan dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa kehadiran PPNS bukan sekadar penambahan sumber daya manusia, tetapi bagian dari perwujudan pemerintahan yang tegas, berwibawa, dan profesional. Dengan dukungan berbagai pihak, peran PPNS semakin dibutuhkan dalam mendorong terbangunnya ketertiban umum.
Pesan Moral dan Tanggung Jawab untuk PPNS Baru
Dalam momen pelantikan tersebut, Jonny memberikan ucapan selamat kepada Ilham Jamaludin, S.Sos., yang resmi dilantik sebagai PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas. Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier Ilham, karena status PPNS melibatkan tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi penyidikan administratif.
Jonny berpesan agar pejabat yang baru dilantik senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan keteguhan etika dalam setiap tindakan. Sebagai PPNS, Ilham diharapkan menjadi sosok yang responsif dan mampu menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan. Ketepatan langkah serta kecepatan dalam menangani kasus sangat menentukan efektivitas penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Menurut Jonny, amanah yang diterima PPNS bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal moralitas dan komitmen untuk melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya sikap mandiri, cermat, dan berpegang pada aturan agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur.
Apresiasi dari Divisi Pelayanan Hukum
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, turut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan pelantikan tersebut. Ia menilai bahwa keberadaan PPNS memiliki peran sentral dalam menjaga keadilan administratif di masyarakat. Pelantikan ini bukan sekadar proses simbolis, tetapi merupakan bentuk penguatan tata kelola hukum di daerah.
Farida menekankan bahwa PPNS memegang peran vital dalam mewujudkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Dengan adanya pejabat penyidik yang kompeten, proses penegakan hukum administratif dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan selaras dengan prinsip good governance. Ia pun berharap PPNS yang baru dapat langsung beradaptasi dengan dinamika lapangan dan memberikan kontribusi positif bagi institusi maupun masyarakat.
Jumlah PPNS di Kalimantan Barat Terus Bertambah
Dengan dilantiknya Ilham Jamaludin, jumlah PPNS di Provinsi Kalimantan Barat kini mencapai 139 orang. Mereka tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah dan lembaga teknis yang membutuhkan dukungan penyidik untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Penambahan ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap PPNS semakin meningkat seiring dengan kompleksitas permasalahan hukum di daerah.
Keberadaan 139 PPNS di Kalbar menjadi indikator bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat instrumen hukum di level akar rumput. PPNS berfungsi tidak hanya sebagai penyidik, tetapi juga sebagai penengah administratif yang membantu mencegah potensi pelanggaran sejak dini. Peran ini semakin krusial di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Responsif
Kanwil Kemenkum Kalbar menaruh harapan besar pada PPNS yang baru dilantik. Melalui peningkatan jumlah, kualitas, dan kompetensi pelaksana penyidikan, sistem hukum di daerah diharapkan semakin kokoh. Masyarakat membutuhkan aparatur yang sigap, berani, dan profesional dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Pelantikan ini juga menjadi simbol komitmen dari Kemenkumham untuk terus membangun birokrasi hukum yang bersih dan berintegritas. Dengan semakin kuatnya jaringan PPNS di Kalimantan Barat, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Cek Juga Artikel Dari Platform lagupopuler.web.id
