Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Penuhi Panggilan Penyidik
kalbarnews.web.id Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Dari dua tersangka yang dijadwalkan hadir, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Ssharyanto mengonfirmasi bahwa tersangka yang hadir adalah RR, sementara satu tersangka lainnya, berinisial FM, mengajukan penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
“Yang memenuhi panggilan satu tersangka atas nama RR. Pemeriksaan masih berjalan dan dilakukan secara mendalam,” ujar Totok dalam keterangannya.
Satu Tersangka Absen karena Pemulihan Pascabedah
Menurut Totok, tersangka FM tidak dapat hadir karena baru saja menjalani operasi medis dan masih dalam masa pemulihan. Pihaknya telah menerima surat resmi dari kuasa hukum FM yang meminta penundaan pemeriksaan dengan melampirkan keterangan dokter.
“Sedangkan tersangka FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik memastikan bahwa pemanggilan ulang akan dijadwalkan setelah kondisi kesehatan FM dinyatakan stabil.
Pihak Kortastipidkor menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang berstatus tersangka. Semua proses penyidikan akan berjalan sesuai hukum dan prosedur.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek PLTU 1 Kalimantan Barat, yang merupakan bagian dari program strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.
Proyek tersebut bertujuan memperluas kapasitas energi di wilayah Kalimantan Barat melalui pembangunan pembangkit berkapasitas besar untuk memenuhi kebutuhan listrik industri dan masyarakat.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan mark up anggaran, penyalahgunaan wewenang, serta penggelembungan nilai kontrak pengadaan barang dan jasa.
Total kerugian negara yang ditaksir dari hasil penyelidikan sementara mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun angka pasti masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik Dalami Aliran Dana dan Peran Tersangka
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, penyidik Kortastipidkor memfokuskan pertanyaan kepada RR terkait mekanisme pengadaan dan keterlibatannya dalam proses penunjukan kontraktor.
Sumber internal menyebut, RR memiliki peran strategis dalam proses evaluasi tender dan diduga mengetahui adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan pekerjaan di lapangan.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan dilakukan, serta siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kortastipidkor.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah ke pihak lain, termasuk pejabat di instansi terkait.
Beberapa rekening bank telah diblokir sementara, dan sejumlah dokumen keuangan disita untuk keperluan pembuktian.
Upaya Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Direktur Penindakan Brigjen Totok menegaskan, Polri berkomitmen menjalankan penyidikan kasus korupsi ini secara profesional dan transparan.
Menurutnya, semua proses dilakukan berdasarkan bukti hukum yang kuat tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami tidak hanya fokus pada siapa yang melakukan, tapi juga bagaimana sistem ini bisa menimbulkan potensi penyimpangan. Tujuan akhirnya adalah pembenahan,” tegasnya.
Totok juga menambahkan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan proyek-proyek strategis nasional menjadi langkah penting untuk memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya.
Ia menilai bahwa proyek besar seperti PLTU 1 Kalbar harus menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas publik.
Respons Publik dan Harapan Transparansi
Kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalbar mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Sejumlah lembaga antikorupsi independen meminta agar Polri membuka perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik, untuk menghindari kecurigaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Proyek energi strategis seharusnya membawa manfaat besar bagi rakyat. Jika justru dikorupsi, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujar analis kebijakan publik dari Lembaga Kajian Energi, Diah Kusuma.
Ia menilai penyelidikan ini bisa menjadi momentum penting bagi Polri untuk membuktikan keseriusannya dalam menindak kejahatan korupsi di sektor energi, yang selama ini dikenal rumit karena melibatkan banyak pihak dan anggaran besar.
KPK dan Polri Jalin Koordinasi Pengawasan Proyek Energi
Selain penyidikan oleh Kortastipidkor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disebut telah melakukan koordinasi informal untuk mengawasi perkembangan kasus ini.
Meskipun KPK belum mengambil alih perkara, lembaga tersebut menyatakan siap memberikan dukungan analisis hukum dan pelacakan aset bila diperlukan.
Kolaborasi antar-lembaga ini dianggap penting untuk mempercepat pengungkapan kasus dan memastikan tidak ada hambatan hukum.
“Korupsi di sektor energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat pemerataan pembangunan,” ujar Diah menambahkan.
Agenda Pemeriksaan Lanjutan dan Pemanggilan Ulang
Setelah pemeriksaan terhadap RR selesai, penyidik berencana memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk pejabat di kementerian terkait dan kontraktor proyek.
Sementara tersangka FM dijadwalkan untuk pemeriksaan ulang begitu kondisi kesehatannya memungkinkan.
Penyidik juga akan memanggil auditor independen guna memverifikasi data keuangan proyek, serta memastikan nilai kerugian negara yang sesungguhnya.
“Semua proses kami lakukan hati-hati. Kami ingin kasus ini terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” ujar Totok.
Kesimpulan: Ujian Integritas di Sektor Energi
Kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalbar menjadi pengingat bahwa proyek strategis nasional pun tak lepas dari potensi penyimpangan.
Langkah penyidik Kortastipidkor memeriksa tersangka dan menelusuri aliran dana merupakan sinyal kuat bahwa aparat berkomitmen menjaga integritas hukum dan keuangan negara.
Dengan pemeriksaan yang masih berlanjut, publik berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan agar menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas publik.

Cek Juga Artikel Dari Platform jalanjalan-indonesia.com
