LBH KRI Dampingi Demonstran di Polda Kalbar, Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Pendampingan Hukum oleh LBH KRI
kalbarnews.web.id – Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) aktif memberikan pendampingan hukum kepada demonstran yang diamankan Polda Kalimantan Barat selama dua hari terakhir. Upaya ini dilakukan bersama koalisi yang terdiri dari unsur civitas akademika, tim advokat, aktivis, dan pendamping masyarakat lintas sektor.
Tim LBH KRI yang turun langsung, antara lain Eka Kurnia Chrislianto dan Maria Putri Anggraini Saragi, memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Fokus Perlindungan Anak
LBH KRI menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama. Meski secara prinsip anak tidak seharusnya dilibatkan dalam demonstrasi karena dianggap belum cakap secara hukum, keikutsertaan mereka di lapangan memerlukan pendekatan hukum yang berbeda.
Perlindungan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menekankan perlakuan khusus bagi anak dalam setiap proses hukum.
Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak LBH KRI, Maria Putri Anggraini Saragi, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.
“Kami berupaya mengamankan proses hukum yang ada, khususnya bagi anak-anak. Tim kami berkoordinasi dengan Ibu Eka Nurhayati Ishak, Ketua KPPAD Kalbar, serta Komisioner KPAD Kota Pontianak, Ibu Ameldalia,” jelasnya, Sabtu (30/8/2025).
Proses Pendampingan yang Kondusif
Pendampingan berlangsung kondusif. Beberapa anak yang sempat diamankan telah dipulangkan setelah proses pendataan, sementara demonstran dewasa masih berada di Polda Kalbar.
Putri menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Penanganan kasus yang melibatkan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Koordinasi lintas sektor adalah kebutuhan mutlak untuk menjamin anak tidak menjadi korban berlapis,” tegasnya.
Transparansi Penegakan Hukum
Sementara itu, Eka Kurnia Chrislianto menyoroti pentingnya setiap langkah aparat memiliki dasar hukum yang jelas.
“Menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Semua upaya hukum, baik yang diatur dalam KUHAP, UU Kepolisian, maupun regulasi lain, harus berdasar dalil yang jelas,” ujarnya.
Eka menambahkan, LBH KRI hadir bukan untuk menciptakan konflik dengan kepolisian, tetapi untuk memastikan penegakan hukum dilakukan adil, transparan, dan akuntabel.
Cek juga artikel terbaru di marihidupsehat.web.id
