TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Tangkap Tujuh Tersangka

kalbarnews.web.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan tujuh tersangka yang diduga kuat menjadi provokator aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan penjarahan rumah sejumlah pejabat negara. Salah satu yang paling disorot adalah IS, pemilik akun TikTok anonim @hs02775.

IS, seorang karyawan swasta berusia 39 tahun, ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Ia diduga sebagai otak provokasi yang mendorong massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR Puan Maharani, anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya.


Modus Operandi: Hasutan di Media Sosial

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa postingan IS di TikTok memiliki konten provokatif yang menghasut massa.

“Modusnya adalah mengajak massa untuk melakukan penjarahan. Hal itu terlihat jelas di visualisasi postingan-postingan tersangka,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Meski jumlah pengikut akun tersebut hanya sekitar 2.281 followers, dampak unggahannya sangat signifikan. Informasi yang disebarkan mampu memicu kemarahan massa dan memperburuk situasi demonstrasi di Jakarta yang sebelumnya sudah memanas.


Pasal yang Menjerat Tersangka

IS dijerat dengan berbagai pasal, baik dari UU ITE maupun KUHP.

  • Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE: ancaman penjara paling lama 6 tahun.
  • Pasal 160 KUHP: ancaman penjara maksimal 6 tahun karena menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
  • Pasal 161 ayat (1) KUHP: ancaman penjara paling lama 4 tahun karena menyebarkan tulisan atau ucapan yang berisi hasutan.

Dengan jeratan pasal berlapis ini, IS berpotensi menghadapi hukuman berat jika terbukti bersalah di pengadilan.


Peran Media Sosial dalam Kerusuhan

Kasus ini kembali menyoroti betapa media sosial dapat menjadi alat provokasi yang berbahaya bila digunakan secara tidak bertanggung jawab. Polri menegaskan akan terus menindak akun-akun anonim yang menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau ajakan anarkis.

“Akun ini memang anonim, namun bisa jadi indikator kuat adanya provokasi terencana yang memperkeruh situasi. Kami tidak segan melakukan langkah hukum kepada siapa pun yang terbukti melanggar,” tegas Himawan.


Kesimpulan

Penangkapan IS dan enam tersangka lainnya menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan media sosial bisa berujung pidana berat. Provokasi yang dilakukan tidak hanya mencoreng ruang digital, tetapi juga berdampak nyata: kerusuhan, penjarahan, hingga kerugian besar bagi masyarakat.

Bareskrim menegaskan komitmen untuk mengawal ruang digital yang sehat serta mencegah kasus serupa terulang. Masyarakat pun diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak mudah terpengaruh hasutan yang memicu tindak anarkis.

Cek juga artikel paling baru dan lengkap di outfit.web.id

You may also like...