Polres Sekadau Tangkap Pekerja PETI di Desa Belitang
Penelusuran Aktivitas Tambang Ilegal
kalbarnews.web.id Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau. Informasi mengenai kegiatan tambang ilegal ini pertama kali diterima dari laporan warga yang tinggal di sekitar aliran Sungai Kapuas, khususnya di Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang. Warga resah karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai dalam kehidupan sehari-hari.
Menerima laporan tersebut, jajaran Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan. Selain turun langsung ke lapangan, aparat juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan kebenaran informasi. Hasil pemantauan menunjukkan adanya titik kegiatan penambangan yang masih berjalan.
Proses Penindakan dan Penangkapan Pelaku
Penindakan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang pekerja yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di tepi Sungai Kapuas. Pelaku berinisial R (43). Ia diketahui bekerja sebagai operator peralatan tambang.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki dokumen izin usaha tambang. Dalam pemeriksaan, R menyebut bahwa ia bekerja di lahan yang disebut milik seseorang berinisial AK. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui siapa pemodal utama kegiatan tersebut. Informasi ini menjadi bahan awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Pemantauan Berkelanjutan Membawa Hasil
Sehari sebelum penangkapan, yaitu Rabu (22/10/2025), Polres Sekadau dan Polsek Belitang sudah menyambangi wilayah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu. Saat itu, lokasi terlihat tidak menunjukkan aktivitas tambang. Tidak ditemukan mesin, instalasi, ataupun pekerja. Walaupun demikian, aparat tidak langsung menghentikan penyelidikan. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan apakah para pelaku hanya menghentikan operasi sementara.
Pemantauan intensif tersebut ternyata membuahkan hasil. Keesokan harinya, petugas menemukan kegiatan penambangan aktif di titik lain yang tidak jauh dari lokasi pemeriksaan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI dilakukan secara berpindah-pindah untuk menghindari penindakan.
Barang Bukti dan Pembongkaran Lokasi Tambang
Setelah pelaku diamankan, penyidik membawa R ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak berhenti sampai di situ, kepolisian juga melakukan pembongkaran dan pengamanan terhadap sarana penambangan. Pada Jumat (24/10/2025), alat berat diturunkan ke lokasi untuk memastikan mesin dan peralatan tidak kembali digunakan.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
- Mesin PS 120
- Mesin diesel Tianli 22 HP
- Kopol atau katrol
- Dua unit pompa, yakni pompa 5 inci dan jenis NS
- Selang spiral berdiameter 6 inci
- Paralon ukuran 8 inci
- Terpal dan kain yang digunakan sebagai alas dan pelindung instalasi
Semua barang bukti kini berada di Mapolres Sekadau.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Setelah menjalani pemeriksaan, R resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Polres Sekadau. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Pengembangan akan difokuskan pada pencarian pemilik modal, penyedia mesin, dan pihak yang terlibat dalam pendistribusian hasil tambang.
IPTU Zainal menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Dampak Aktivitas PETI bagi Lingkungan dan Warga
Kegiatan PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu dampak serius bagi lingkungan. Penggunaan alat penyedot pasir dan mesin pembongkar dasar sungai dapat menyebabkan erosi tebing, pendangkalan sungai, serta kerusakan ekosistem air. Bila dibiarkan, risiko banjir dan pencemaran juga meningkat. Kondisi ini tentu membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup pada Sungai Kapuas sebagai sumber air dan nelayan tradisional.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik PETI. Kepolisian juga mengajak masyarakat melapor bila mengetahui aktivitas serupa demi melindungi lingkungan dan keselamatan bersama.
Cek Juga Artikel Terbaru Dari Platform infowarkop.web.id

