Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Konsultasi Pendaftaran Merek UMKM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) terus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui layanan konsultasi pendaftaran merek produk. Layanan ini diberikan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas identitas usaha mereka.
Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Kamis (11/9). Masyarakat yang ingin mendaftarkan merek produknya dapat berkonsultasi langsung dengan petugas, mulai dari tahapan awal hingga memahami potensi kendala yang mungkin muncul dalam proses pendaftaran.
Langkah ini menjadi sangat penting karena merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan aset berharga yang menentukan citra serta daya saing sebuah produk di pasar.
Pemohon Konsultasi Dua Merek Produk UMKM
Dalam layanan konsultasi tersebut, seorang pemohon bernama Endah datang untuk menanyakan proses pendaftaran dua merek produk yang tengah ia kembangkan. Produk tersebut meliputi makanan dengan merek “Dapoek Betuah” serta kerajinan tangan dengan merek “Keiza Craft.”
Endah didampingi oleh ASN Bidang Pelayanan KI, Sari Nurhadi, yang memberikan arahan serta penjelasan teknis terkait prosedur pendaftaran merek.
Konsultasi semacam ini sangat membantu pelaku UMKM karena banyak pengusaha kecil yang belum memahami bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi produk dari peniruan atau sengketa di kemudian hari.
Pentingnya Penelusuran Merek Sebelum Pendaftaran
Salah satu hal utama yang dibahas dalam konsultasi adalah pentingnya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sebelum mengajukan pendaftaran resmi. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar.
Tim pelayanan KI menjelaskan bahwa banyak permohonan merek yang ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah ada. Karena itu, pengecekan awal menjadi langkah strategis agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian waktu maupun biaya.
Hasil penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) menunjukkan bahwa kedua merek yang diajukan Endah masih memungkinkan untuk didaftarkan.
Namun demikian, petugas juga mengingatkan bahwa selama masa proses pendaftaran, tetap ada kemungkinan muncul usulan penolakan apabila ditemukan keberatan atau kemiripan tertentu dalam tahap pemeriksaan.
Prosedur Jika Terjadi Usulan Penolakan
Dalam proses pendaftaran merek, pemohon wajib memahami bahwa sistem pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Jika pada suatu tahap muncul usulan penolakan, maka pemohon harus segera memberikan sanggahan.
Sanggahan tersebut harus menjelaskan perbedaan mendasar antara merek yang diajukan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Hal ini penting agar permohonan tetap dapat dipertimbangkan oleh pihak pemeriksa merek.
Petugas Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan bahwa respons cepat dan argumentasi yang jelas dapat menjadi faktor penting untuk mempertahankan permohonan merek.
Panduan Teknis Pendaftaran Merek Secara Online
Selain memberikan konsultasi, tim pelayanan juga memberikan panduan teknis terkait pendaftaran merek melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pemohon diarahkan untuk mengakses situs resmi:
merek.dgip.go.id
Dalam proses online tersebut, pemohon perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir pendaftaran merek
- KTP pemohon
- NPWP
- Logo atau label merek
- Data usaha (khusus UMKM)
Dengan sistem online ini, proses pendaftaran menjadi lebih mudah, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa harus selalu datang langsung ke kantor.
Informasi Biaya Resmi PNBP
Dalam konsultasi tersebut, tim pelayanan KI juga menyampaikan informasi mengenai biaya resmi pendaftaran merek yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya pendaftaran merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon:
- Pendaftaran merek atas nama umum: Rp1.800.000
- Pendaftaran merek untuk UMKM: Rp500.000
Biaya khusus UMKM yang jauh lebih rendah ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah agar pelaku usaha kecil dapat memperoleh perlindungan merek tanpa terbebani biaya besar.
Dengan biaya yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak UMKM yang sadar pentingnya mendaftarkan merek produk mereka.
Manfaat Perlindungan Merek bagi UMKM
Pendaftaran merek memberikan banyak manfaat strategis bagi pelaku UMKM, antara lain:
- Perlindungan hukum terhadap identitas produk
- Mencegah peniruan oleh pihak lain
- Meningkatkan nilai bisnis dan profesionalitas usaha
- Mempermudah ekspansi pasar hingga ke tingkat nasional dan internasional
- Meningkatkan daya saing di tengah kompetisi produk yang semakin ketat
Merek yang sudah terdaftar juga dapat menjadi aset yang bernilai tinggi, bahkan bisa dilisensikan atau diwaralabakan di masa depan.
Komitmen Pemerintah Mendukung UMKM Kalbar
Layanan konsultasi pendaftaran merek yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun UMKM yang kuat dan berdaya saing.
Dengan landasan hukum yang jelas, UMKM tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga terlindungi dari potensi konflik merek atau persaingan tidak sehat.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha di Kalimantan Barat bahwa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan strategi penting untuk keberlanjutan bisnis.
Penutup
Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memberikan layanan konsultasi pendaftaran merek bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Melalui pendampingan penelusuran merek, panduan teknis pendaftaran online, hingga informasi biaya resmi PNBP, pemerintah berupaya memastikan UMKM memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Dengan semakin banyaknya produk lokal yang terdaftar mereknya, UMKM Kalimantan Barat diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan berkembang lebih luas di pasar nasional maupun global.
Baca juga : KPID Kalbar Sosialisasi Peliputan Festival Cap Go Meh
Cek Juga Artikel Dari Platform : ketapangnews

