Eks Kapolres Bima Dimutasi Usai Kasus Narkoba

kalbarnews.web.id Kasus hukum yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro memasuki babak baru setelah Kepolisian Republik Indonesia melakukan mutasi jabatan terhadap yang bersangkutan. Didik kini ditempatkan sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bagian dari proses administratif pascaputusan sidang kode etik.

Langkah mutasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian dalam menindaklanjuti sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yang dijatuhkan kepada Didik. Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menjalankan proses penegakan disiplin terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif yang sebelumnya memegang jabatan strategis di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Mutasi untuk Mempermudah Proses Administratif

Mutasi AKBP Didik tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang mengatur rotasi dan penempatan personel kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan kode etik.

Penempatan di Yanma Polri bukan bentuk promosi jabatan, melainkan langkah administratif sebelum keputusan pemecatan diberlakukan secara penuh. Proses ini merupakan prosedur standar dalam sistem pembinaan personel Polri ketika seorang anggota menjalani sanksi etik berat.

Dengan ditempatkan di unit pelayanan markas, proses administrasi terkait pemberhentian dapat berjalan lebih efektif dan terpusat.

Putusan Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Didik dinyatakan melanggar aturan institusi secara serius. Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian.

Sanksi tersebut merupakan hukuman tertinggi dalam mekanisme etik internal Polri. Keputusan ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan dianggap merusak integritas institusi serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Proses PTDH sendiri masih melalui tahapan administratif sebelum dinyatakan selesai secara resmi. Selama proses berjalan, status yang bersangkutan tetap mengikuti mekanisme internal kepolisian.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Narkoba

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kepemilikan narkotika.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu, pil ekstasi, obat terlarang jenis aprazolam, happy five, serta ketamin. Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

Selain kepemilikan barang terlarang, hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan bahwa Didik positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes sampel rambut atau hair follicle drug test.

Hasil uji tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan narkotika.

Dugaan Aliran Dana Narkoba

Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota tidak berhenti pada penyalahgunaan narkoba saja. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika.

Didik disebut menerima dana miliaran rupiah yang berasal dari jaringan bandar narkoba. Dana tersebut diduga disalurkan melalui bawahannya yang menjabat di satuan reserse narkoba.

Penyelidikan mengungkap bahwa aliran dana diterima dalam rentang waktu tertentu sebelum kasus ini mencuat ke publik. Temuan tersebut memperluas ruang lingkup perkara dari sekadar penyalahgunaan menjadi dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika.

Proses hukum terhadap dugaan tersebut masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pergantian Kepemimpinan di Polres Bima Kota

Seiring mutasi Didik, jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto. Pergantian kepemimpinan dilakukan untuk memastikan stabilitas organisasi tetap terjaga.

Penunjukan pejabat baru menjadi langkah penting agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Institusi kepolisian menekankan bahwa rotasi jabatan dilakukan demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.

Transisi kepemimpinan juga diharapkan mampu memulihkan citra institusi di wilayah tersebut setelah kasus yang mencuat.

Komitmen Polri dalam Penegakan Disiplin Internal

Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas organisasi. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran hukum tanpa pandang jabatan.

Penegakan kode etik dianggap sebagai langkah penting untuk mempertahankan profesionalisme aparat penegak hukum. Transparansi proses hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Langkah tegas terhadap pelanggaran internal menunjukkan bahwa institusi berupaya melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

Refleksi terhadap Integritas Aparat Penegak Hukum

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam profesi kepolisian. Kepercayaan publik sangat bergantung pada perilaku dan profesionalisme aparat di lapangan.

Kasus yang melibatkan pejabat tinggi sering kali memberikan dampak besar terhadap persepsi masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan utama.

Masyarakat berharap penanganan kasus dilakukan secara adil dan tuntas sehingga dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.

Ke depan, penguatan sistem pengawasan internal serta pembinaan personel diharapkan mampu mencegah kejadian serupa. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat luas.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritagram.web.id

You may also like...