Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Batal Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar
kalbarnews.web.id Penyidik Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menunda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Penundaan dilakukan karena yang bersangkutan tengah menjalani masa pemulihan pascaoperasi dan belum dinyatakan fit untuk dimintai keterangan.
Kepala Direktorat Penindakan Kortas Tipidkor, Brigjen Pol Totok Sharyanto, menjelaskan bahwa Fahmi telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik. Surat itu berisi permohonan agar pemeriksaan ditunda sampai kondisi kesehatannya membaik.
“Yang bersangkutan mengajukan penundaan dengan alasan medis. Kami menghargai hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang setelah ada rekomendasi dokter,” ujar Totok.
Sementara itu, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni RR, yang telah hadir memenuhi panggilan.
Kronologi Pemeriksaan yang Tertunda
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi sebagai tersangka untuk dimintai keterangan tambahan mengenai peranannya dalam proyek PLTU 1 Kalbar.
Namun, pada hari yang dijadwalkan, Fahmi tidak dapat hadir karena kondisi fisik yang belum memungkinkan. Penyidik menerima surat resmi dari tim kuasa hukumnya beserta lampiran keterangan medis dari rumah sakit.
“Penyidik tetap menghormati hak setiap tersangka, termasuk hak untuk menjalani perawatan kesehatan. Pemeriksaan akan dilakukan setelah ia dinyatakan pulih,” tambah Totok.
Ia menegaskan, meski pemeriksaan ditunda, proses penyidikan tetap berjalan dan tidak menghambat langkah hukum lainnya.
Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar
Kasus ini bermula dari temuan penyidik mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek PLTU 1 Kalimantan Barat. Proyek tersebut diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan PLN dan sejumlah perusahaan rekanan.
Menurut hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi penggelembungan nilai kontrak serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.
Sumber di lingkungan penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Kortas Tipidkor telah menetapkan sedikitnya dua tersangka utama, yakni Fahmi Mochtar dan RR. Keduanya dianggap memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan persetujuan kontrak proyek.
Riwayat Singkat Fahmi Mochtar di PLN
Fahmi Mochtar dikenal sebagai salah satu pejabat senior PLN yang menjabat pada periode penting dalam pengembangan infrastruktur energi nasional.
Ia pernah memimpin sejumlah program strategis, termasuk pengadaan peralatan listrik untuk penanganan bencana dan pembangunan sistem kelistrikan di wilayah terpencil.
Dalam catatan publik, Fahmi sempat tampil di berbagai kegiatan sosial korporasi PLN, termasuk ketika melepas satgas bantuan untuk korban gempa di Sumatra Barat. Saat itu, PLN mengirim 12 personel dengan empat kendaraan dan 11 unit genset untuk membantu pemulihan listrik di wilayah terdampak.
Meski dikenal berpengalaman, namanya kemudian terseret dalam dugaan korupsi proyek pembangkit di Kalimantan Barat. Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa proyek yang kini tengah diaudit dan diusut oleh aparat penegak hukum.
Penyidik Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Brigjen Totok menegaskan bahwa penundaan pemeriksaan tidak berarti proses hukum berhenti. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dokumen kontrak, laporan keuangan, dan hasil audit internal PLN.
Ia mengatakan, penyidikan terhadap proyek PLTU Kalbar telah mencapai tahap lanjutan dan akan segera masuk ke tahap penuntutan setelah seluruh saksi diperiksa.
“Penyidik memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Tidak ada intervensi atau perlakuan istimewa bagi siapa pun,” tegasnya.
Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung untuk memastikan kesesuaian perhitungan nilai kerugian negara.
Reaksi Publik dan Dukungan Terhadap Penegakan Hukum
Penundaan pemeriksaan terhadap Fahmi mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama kalangan pengamat energi dan aktivis antikorupsi.
Banyak yang menilai penting bagi aparat untuk menuntaskan kasus ini karena menyangkut kredibilitas pengelolaan proyek strategis nasional di sektor kelistrikan.
Direktur Eksekutif LSM Transparansi Energi Indonesia, Rizky Ramadhan, mengatakan bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap proyek energi nasional.
“Kita berharap proses hukum berjalan tanpa kompromi. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, termasuk pejabat tinggi,” ujarnya.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Energi
Kortas Tipidkor Polri berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi.
Kasus PLTU 1 Kalbar disebut sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam mencegah kebocoran anggaran di proyek-proyek infrastruktur strategis.
Menurut data internal Polri, sektor energi termasuk salah satu yang paling rentan terhadap praktik korupsi karena nilai investasinya besar dan melibatkan banyak kontraktor.
Oleh sebab itu, penyidikan terhadap proyek seperti PLTU Kalbar menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Kesimpulan: Pemeriksaan Ditunda, Proses Tetap Jalan
Penundaan pemeriksaan terhadap Fahmi Mochtar menjadi langkah yang wajar dari sisi hukum dan kemanusiaan. Namun, aparat memastikan proses penyidikan tidak berhenti.
Setelah kondisi kesehatannya pulih, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.
Kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalbar ini menjadi pengingat bahwa proyek energi berskala besar harus dijalankan dengan integritas tinggi.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan dunia usaha yang bergerak di bidang energi.

Cek Juga Artikel Dari Platform mabar.online
