Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperwali Singkawang 2026 untuk Wujudkan Pembangunan Daerah yang Selaras dan Berkelanjutan
kalbarnews.web.id Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang Tahun 2026.
Kegiatan ini menyoroti dua rancangan penting, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) untuk tahun 2026.
Rapat digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah. Turut hadir Sekretaris Bappeda Kota Singkawang, Deasy, perwakilan Bappeda Provinsi Kalbar, dan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang.
Selain itu, Tim Pokja 3 dan Pokja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar juga ikut secara daring.
Rapat ini bertujuan menjaga agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan nasional. Proses harmonisasi menjadi langkah penting agar pembangunan daerah tetap selaras dengan arah kebijakan pusat.
Harmonisasi Menjamin Kepastian Hukum Daerah
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan pentingnya proses harmonisasi. Ia mengatakan bahwa setiap peraturan daerah harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, RKPD dan Renja PD berfungsi sebagai pedoman utama pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“Proses harmonisasi bukan sekadar formalitas. Tujuannya untuk memastikan bahwa rencana kerja daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RKPD dan Renja PD harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi panduan utama dalam menyusun rencana kerja daerah secara terukur, partisipatif, dan realistis.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Sekretaris Bappeda Kota Singkawang, Deasy, mengapresiasi dukungan Kemenkum Kalbar yang aktif melakukan pendampingan hukum.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan dalam menghasilkan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik.
“Dengan adanya pendampingan dari Kemenkumham, kami lebih percaya diri menyusun Raperwali yang sesuai aturan. Ini membantu kami memastikan program pembangunan tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga memperkuat koordinasi antara Bappeda Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kota Singkawang. Melalui kolaborasi tersebut, arah pembangunan kota akan lebih sinkron dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional.
Asas Legalitas dan Akuntabilitas Jadi Fokus Pembahasan
Tim perancang peraturan Kemenkum Kalbar menyoroti pentingnya prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam setiap rancangan peraturan.
Mereka menekankan agar dokumen RKPD dan Renja PD tidak hanya memuat target makro, tetapi juga menjabarkan strategi implementasi secara jelas.
Zuliansyah menyebutkan bahwa setiap pasal dalam rancangan harus memiliki dasar hukum yang tegas dan mudah diimplementasikan.
“RKPD dan Renja PD bukan hanya dokumen administratif. Ini adalah panduan nyata bagi pemerintah daerah dalam mengeksekusi program pembangunan yang efisien dan terukur,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang baik akan memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan nasional dan dinamika sosial di lapangan.
Pembangunan Berkelanjutan Jadi Arah Utama Raperwali 2026
Dua Raperwali Singkawang tahun 2026 memuat visi besar pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.
RKPD 2026 menekankan peningkatan efisiensi pengelolaan sumber daya daerah dan perluasan kesempatan kerja. Fokus lain adalah menjaga keseimbangan lingkungan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Renja PD 2026 diarahkan untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Setiap perangkat daerah diminta menyusun program prioritas yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Program tersebut harus memiliki dampak sosial dan ekonomi yang nyata serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat lokal.
Peran Kemenkumham dalam Penguatan Kapasitas Hukum Daerah
Kemenkum Kalbar melalui Divisi P3H terus berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang efektif.
Selain melakukan harmonisasi, lembaga ini juga aktif memberikan bimbingan teknis penyusunan peraturan daerah dan konsultasi hukum bagi kabupaten dan kota.
Menurut Zuliansyah, peran Kemenkum bukan hanya sebagai pengawas regulasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam reformasi birokrasi.
“Kami hadir untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum. Pemerintah daerah perlu memiliki aparatur yang memahami prinsip pembentukan peraturan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan berkualitas.
Kesimpulan: Sinkronisasi Regulasi untuk Pembangunan yang Harmonis
Rapat harmonisasi Raperwali Singkawang 2026 menjadi contoh nyata kolaborasi antara Kemenkum Kalbar dan pemerintah daerah.
Proses ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan adaptif.
Melalui langkah harmonisasi ini, diharapkan setiap kebijakan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah dituntut lebih visioner, efisien, dan konsisten dalam menjalankan program pembangunan agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa regulasi yang selaras adalah fondasi utama bagi pembangunan daerah yang berdaya saing dan berkeadilan. Dengan kerja sama yang kuat antara pusat dan daerah, arah pembangunan Singkawang ke depan diyakini akan semakin jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Cek Juga Artikel Dari Platform olahraga.online
