Kemenkumham Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang
kalbarnews.web.id Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kemenkumham Kalbar) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Rapat ini digelar sebagai bagian dari tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan hukum nasional.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora.
Hadir pula PLH Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, PT Makmur Jaya Malindo, dan mahasiswa Universitas Tanjungpura yang mengikuti praktik kerja lapangan.
Raperda Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Tenaga Lokal
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menilai bahwa rancangan peraturan tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang memiliki nilai strategis karena langsung menyentuh kehidupan masyarakat pekerja.
“Raperda ini bukan hanya pengaturan administratif, tapi juga instrumen hukum yang memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal,” tegas Jonny.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkeadilan.
Selain melindungi tenaga kerja lokal, aturan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah serta memastikan kehadiran pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif.
Makna Strategis Harmonisasi Peraturan Daerah
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar menjelaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses penyelarasan redaksi atau struktur pasal.
Lebih dari itu, harmonisasi adalah upaya memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan dengan efektif di lapangan.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Jonny juga menegaskan pentingnya prinsip good regulatory governance atau tata kelola regulasi yang baik.
Menurutnya, setiap peraturan daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek kejelasan tujuan, efektivitas pelaksanaan, dan kemanfaatan sosial.
Partisipasi Lintas Sektor dalam Pembahasan
Proses pembahasan harmonisasi Raperda ini melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sebagai pihak pemrakarsa menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dihadapi di daerah.
Fokus utamanya meliputi perlindungan tenaga kerja, pemberdayaan tenaga lokal, dan penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan rekrutmen, hubungan kerja, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) secara adil.
“Kami ingin memastikan tenaga kerja lokal memiliki prioritas dan perlindungan yang layak,” jelas perwakilan dari Disnakertrans Sintang.
Raperda juga memberikan perhatian khusus terhadap pekerja penyandang disabilitas, agar memperoleh kesempatan yang setara dalam dunia kerja.
Penyempurnaan Struktur dan Substansi Hukum
Selama proses harmonisasi, Tim Kerja II Kemenkumham Kalbar memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan.
Perbaikan dilakukan pada aspek judul, konsiderans, ketentuan umum, struktur bab, dan pasal-pasal teknis agar sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan.
Tim juga memastikan setiap pasal memiliki keterkaitan yang logis antara norma, prinsip, dan pelaksanaannya di lapangan.
Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Selain itu, tim harmonisasi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang jelas agar implementasi Raperda dapat berjalan secara transparan.
Pengawasan akan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga penegak hukum.
Raperda Selesai Diharmonisasi dan Siap Ditetapkan
Setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, Raperda Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Sintang dinyatakan selesai diharmonisasi.
Kemenkumham Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi, yang menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan tahapan pembentukan perda hingga penetapan dan pengundangan.
Jonny Pesta Simamora menutup rapat dengan pesan agar hasil harmonisasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pekerja.
“Peraturan yang baik adalah peraturan yang hidup dan mampu menjawab tantangan lokal tanpa melanggar arah kebijakan nasional,” ujarnya.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan selesainya harmonisasi, Kabupaten Sintang kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan.
Raperda ini diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif.
Selain itu, regulasi ini juga menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal berbasis sumber daya manusia.
Melalui perlindungan hukum dan pelatihan tenaga kerja, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kesejahteraan pekerja.
Kemenkumham Kalbar menegaskan akan terus mendampingi daerah-daerah lain di provinsi tersebut dalam penyusunan dan harmonisasi Raperda.
Tujuannya agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap Raperda yang dihasilkan memiliki kualitas dan visi yang sama: melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat,” pungkas Jonny Pesta Simamora.
Kesimpulan
Proses harmonisasi Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang menunjukkan komitmen kuat Kemenkumham Kalbar dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
Dengan landasan hukum yang jelas dan prinsip tata kelola yang baik, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen nyata dalam melindungi tenaga kerja lokal serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Kemenkumham Kalbar terus mendorong agar setiap pemerintah daerah memiliki perda yang adaptif terhadap kebutuhan lokal, sejalan dengan arah kebijakan nasional yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat pekerja.

Cek Juga Artikel Dari Platform marihidupsehat.web.id
