KLHK Resmi Lepas 5.575 Hektare Hutan di Sanggau untuk Reforma Agraria
kalbarnews.web.id – Sanggau, Kalimantan Barat, 28 Agustus 2025 – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi melepas 5.575,77 hektare kawasan hutan di Kabupaten Sanggau. Lahan ini kini menjadi bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pelepasan ini tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor SK.808/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 yang ditandatangani pada 24 Juli 2023.
Kepastian Hukum untuk Warga
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini membawa kepastian hukum atas lahan yang telah digarap warga selama bertahun-tahun.
“Negara akhirnya hadir memberi kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Ini momen bersejarah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Sebanyak 15 kecamatan dan puluhan desa kini terdampak positif. Ribuan keluarga mendapat hak legal mengelola lahan yang sebelumnya berstatus hutan lindung atau kawasan produksi.
Asal Lahan dan Tindak Lanjut
Lahan yang dilepas berasal dari berbagai kategori, termasuk Cagar Alam Nyuit Penrissen, Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Pemerintah Kabupaten Sanggau akan segera melakukan pendataan penerima manfaat. Program pemberdayaan berbasis lahan juga akan disiapkan.
“Kami berharap masyarakat mengelola lahan ini untuk pertanian, perkebunan, atau kegiatan produktif lain, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tambah Susana.
Bagian dari Reforma Agraria Nasional
Langkah KLHK ini menjadi bagian dari program Reforma Agraria nasional. Tujuannya menyelesaikan konflik tenurial dan memberi ruang legal bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi berbasis tanah.
Selain itu, kebijakan ini dinilai mendukung pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Cek juga artikel terbaru dari outfit.web.id

