Polda Kalbar Dalami Tambang Ilegal di 3 Kabupaten

Komitmen Polda Kalbar Berantas Tambang Emas Ilegal

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.

Saat ini, Polda Kalbar tengah mendalami laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi di tiga kabupaten, yakni Sanggau, Melawi, dan Ketapang. Ketiga wilayah tersebut diketahui memiliki potensi sumber daya mineral yang kerap menjadi sasaran praktik penambangan tanpa izin.

Laporan Masyarakat Jadi Dasar Penyelidikan

Langkah pendalaman ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat serta hasil pemantauan aparat di lapangan. Meski penindakan telah berulang kali dilakukan, aktivitas PETI masih ditemukan dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan alat tradisional hingga alat berat.

Kasubbid Penmas Polda Kalbar, Prinanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan saja. Aparat kini lebih fokus menelusuri aktor intelektual dan pemodal besar di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Ditreskrimsus Turun Langsung ke Lapangan

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menerjunkan tim khusus untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik. Setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan berbeda, mulai dari akses lokasi yang sulit hingga keterlibatan jaringan pelaku yang terorganisir.

“Selama enam bulan terakhir, Ditreskrimsus telah menangani atau mengungkap tujuh laporan polisi,” ujar AKBP Prinanto dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).

Tujuh Laporan Polisi, Sepuluh Tersangka

Dari tujuh laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari tiga kabupaten sasaran, yakni Sanggau, Melawi, dan Ketapang. Para tersangka yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N.

Secara keseluruhan, jumlah tersangka kasus PETI yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kalbar mencapai 73 orang. Rinciannya, 10 orang ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sementara 63 tersangka lainnya diproses oleh jajaran Polres di wilayah masing-masing.

Barang Bukti Tambang Ilegal Diamankan

Dalam rangkaian pengungkapan kasus PETI, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan skala aktivitas penambangan ilegal cukup masif. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit lanting yang dilengkapi mesin penyedot emas, empat lembar karpet kain, enam alat pendulang emas, serta empat unit mesin pompa air.

Selain itu, polisi juga menyita dua botol berisi merkuri, gumpalan pasir mengandung emas dengan total berat sekitar 213,80 gram, potongan drum plastik, pipa spiral, hingga kepala pompa air. Merkuri sendiri dikenal sebagai bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Alat Berat dan Peralatan Modern Turut Disita

Tak hanya peralatan tradisional, aparat juga menemukan penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI. Dua unit ekskavator merek Martador berwarna kuning turut diamankan sebagai barang bukti. Penggunaan alat berat ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal telah dilakukan secara terorganisir dan berskala besar.

Selain itu, turut disita satu set peralatan pengecor emas (dompeng), mesin dompeng, timbangan digital, tabung gas LPG 3 kilogram, ponsel, uang tunai, serta buku catatan kerja operator ekskavator yang diduga mencatat aktivitas penambangan.

Fokus Kasus LP 73 di Kabupaten Sanggau

Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, Ya Muhammad Ilyas, menambahkan bahwa pihaknya saat ini juga memfokuskan penanganan pada Laporan Polisi (LP) 73 yang diungkap pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi di aliran sungai Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial N.

Barang Bukti dari Lokasi Sungai

Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan satu set lanting penyedot emas, potongan drum plastik, tiga lembar karpet kain, alat pendulang emas, termos berwarna biru berisi pasir yang diduga mengandung emas, satu botol kecil berisi merkuri, serta satu unit perahu yang digunakan untuk operasional penambangan di sungai.

Aktivitas PETI di aliran sungai dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem perairan, mengganggu sumber air bersih masyarakat, serta meningkatkan risiko bencana lingkungan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Polda Kalbar memastikan seluruh pelaku tambang ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar. Penegakan hukum tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah munculnya aktivitas PETI baru.

Edukasi dan Alternatif Mata Pencaharian

Selain penindakan, Polda Kalbar juga mengajak instansi terkait, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi warga. Edukasi ini mencakup bahaya tambang ilegal terhadap lingkungan dan kesehatan, serta pentingnya mencari alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.

Langkah preventif ini dinilai penting agar masyarakat tidak kembali terjerumus ke dalam praktik tambang ilegal yang merusak alam dan berisiko hukum tinggi.

Penegakan Hukum Demi Lingkungan dan Generasi Mendatang

Polda Kalbar menegaskan bahwa pemberantasan PETI bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. Kerusakan sungai, hutan, dan lahan akibat tambang ilegal dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Dengan kombinasi penindakan tegas, pendalaman terhadap pemodal, serta edukasi masyarakat, Polda Kalbar berharap praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat dapat ditekan secara signifikan dan berkelanjutan.

Baca Juga : Mempawah Miliki 12 Desa Bersinar, Targetkan Zero Narkoba

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : pestanada

You may also like...