Wali Kota Pontianak Dorong Revisi UU HKPD

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ruang fiskal daerah. Usulan ini muncul dari kebutuhan pemerintah daerah agar memiliki kapasitas lebih besar dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor-sektor ekonomi perkotaan yang terus berkembang.

Bagi daerah seperti Pontianak yang bertumpu pada sektor jasa, pendidikan, perdagangan, dan mobilitas penduduk, fleksibilitas fiskal menjadi faktor penting untuk menjaga pembangunan dan kualitas layanan publik tetap berjalan.

UU HKPD Dinilai Perlu Penyesuaian

UU HKPD pada dasarnya dirancang untuk menciptakan hubungan keuangan yang lebih seimbang antara pusat dan daerah. Namun dalam praktiknya, sejumlah kepala daerah menilai beberapa ketentuan justru membatasi potensi penerimaan lokal.

Dalam konteks Pontianak, dua sektor utama menjadi sorotan:

  • Pajak jasa parkir
  • Pajak rumah kos / sewa kamar

Menurut Edi, pembatasan tarif tertentu membuat daerah kehilangan ruang untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan karakter ekonomi wilayah masing-masing.

Pajak Parkir Jadi Sorotan Utama

Salah satu poin yang paling disoroti adalah tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang saat ini dibatasi maksimal 10 persen.

Edi menilai batas tersebut perlu ditinjau ulang karena:

Kota jasa memiliki aktivitas parkir tinggi

Potensi pendapatan cukup besar

Infrastruktur kota butuh pembiayaan

Daerah perlu fleksibilitas

Usulan menaikkan kembali hingga 20 persen seperti pengaturan sebelumnya dinilai dapat membantu memperluas basis pendapatan daerah.

Rumah Kos Dinilai Punya Potensi Fiskal Besar

Selain parkir, sektor rumah kos juga dianggap sebagai sumber penerimaan yang penting, terutama di kota dengan mobilitas mahasiswa dan pekerja tinggi seperti Pontianak.

Pontianak sebagai kota pendidikan dan jasa memiliki karakteristik:

  • Banyak mahasiswa luar daerah
  • Pertumbuhan hunian sementara
  • Aktivitas ekonomi berbasis jasa
  • Permintaan rumah kos stabil

Ketika rumah kos tidak lagi menjadi objek pajak yang tegas seperti sebelumnya, daerah disebut kehilangan potensi penerimaan yang cukup signifikan.

Fiskal Daerah dan Keadilan Ekonomi

Dorongan revisi ini bukan sekadar soal menaikkan pajak, tetapi lebih pada konsep keadilan fiskal daerah. Pemerintah kota ingin agar potensi ekonomi lokal dapat dikelola lebih proporsional untuk membiayai kebutuhan masyarakat setempat.

Pendapatan tambahan dapat diarahkan untuk:

Infrastruktur

Pendidikan

Transportasi

Kebersihan kota

Pelayanan publik

Otonomi Daerah Butuh Ruang Gerak Nyata

Dalam sistem desentralisasi, daerah dituntut aktif membangun wilayahnya sendiri. Namun kemampuan itu sangat bergantung pada kekuatan fiskal.

Jika ruang fiskal terlalu sempit:

  • Pembangunan melambat
  • Ketergantungan ke pusat meningkat
  • Inovasi kebijakan terbatas
  • Kebutuhan lokal sulit direspons cepat

Karena itu, revisi UU HKPD dipandang sebagian daerah sebagai bagian dari penguatan otonomi yang lebih substantif.

Tantangan Tetap Ada: Pajak Harus Proporsional

Meski perlu ruang fiskal lebih luas, kebijakan pajak tetap harus mempertimbangkan keseimbangan sosial dan ekonomi masyarakat.

Hal penting yang harus dijaga:

Tidak membebani berlebihan

Transparansi penggunaan dana

Akuntabilitas

Perlindungan kelompok rentan

Kenaikan atau perluasan objek pajak tanpa tata kelola baik justru bisa menimbulkan resistensi publik.

Kota-Kota Jasa Punya Karakter Berbeda

Usulan Pontianak juga menunjukkan bahwa kebutuhan fiskal daerah tidak bisa selalu disamaratakan. Kota industri, kota wisata, kota pendidikan, dan kota jasa memiliki struktur ekonomi berbeda.

Karena itu, banyak daerah berharap regulasi nasional memberi:

  • Kerangka umum
  • Pengawasan pusat
  • Tetapi fleksibilitas lokal lebih besar

Revisi UU HKPD Bisa Jadi Diskusi Nasional

Masukan dari kepala daerah seperti Pontianak berpotensi menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan fiskal nasional, terutama jika banyak wilayah menghadapi persoalan serupa.

Pertanyaan besarnya:

Bagaimana memberi ruang fiskal lebih luas tanpa menciptakan beban berlebih bagi masyarakat?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan kualitas hubungan pusat-daerah ke depan.

Kesimpulan

Dorongan revisi UU HKPD dari Wali Kota Pontianak mencerminkan kebutuhan daerah untuk memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat dan adaptif terhadap karakter ekonomi lokal.

Baca Juga : Pendidikan Kalbar Tunjukkan Tren Positif di 2025

Cek Juga Artikel Dari Platform : jelajahhijau

You may also like...